Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraHukum dan Kriminal

Tim Macan Kandis Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu  Berhasil Mengungkap Kasus perdagangan Gadis Di Bawah Umur.

428
×

Tim Macan Kandis Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu  Berhasil Mengungkap Kasus perdagangan Gadis Di Bawah Umur.

Sebarkan artikel ini

JEJAK AKTUAL COM- Menerima informasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di desa karang anyar dua,  tim macan kandis bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp  didapati pelaku dan korban  melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban.

Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin tanggal 4 November 2024, Kasat Reskrim  Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH bersama dengan Kasi humas  menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah Kos-Kosan yang terletak di karang anyar 2 Bengkulu Utara.

Pelaku TAT (19) kepada korban CN (15) menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang di ajak melakukan hubungan seksual dengan ming –iming uang sejumlah uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kata Rizky Dwi Cahyo.

Kasat reskrim Reskrim  Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH, menambahkan selain mengamankan pelaku TAT juga mengamankan Barang Bukti(BB) uang 300.000 (tiga ratus  ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban.dan satu unit Handphone Infinix warna biru.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(**)

Redaksi – yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *