JEJAKAKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara mengelar rapat internal,laporan hasil kerja pansus terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019. Serta rapat Panggar hasil kerja Komisi – komisi terkait pembahasan KUA-PPAS 2024.
Dua agenda rapat internal DPRD Bengkulu Utara tersebut dipimpin Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, di ikuti anggota Dewan serta sekwan maupun stab sekwan, di ruang lantai II, pada hari Senin (31/7/2023).
Pimpinan DPRD Bengkulu Utara terhadap awak media ini mengatakan, peraturan yang ditetapkan nomor 01 tahun 2019 lalu berlaku dilingkungan internal di sebut juga kode etik DPRD atau norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga Dewan.
Maka pada tanggal (17/7) lalu dengan desakan anggota dilakukan rapat Banmus dilanjuti Pansus hingga hari ini dilakukan rapat paripurna internal, laporan hasil kerja pansus tersebut.
“Berdasarkan jadwal hari ini, kita dari Lembaga DPRD Bengkulu Utara, melakukan rapat Panggar Bersama komisi-komisi dalam mempertanyakan hasil kerja pihak komisi dengan OPD dalam pembahasan KUA-PPAS 2024.
Selain itu juga rapat paripirna internal laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD Bengkulu Utara nomor : 01 tahun 2019 dan meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019 tersebut,” kata pimpinan DPRD Bengkulu utara.(Adv)
Redaksi-Doy














