JEJAKAKTUAL.COM – Pemerintah Desa Marga Jaya, musyawarah perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ditetapkan sebelumnya.penyusunananya sudah memasuki Final. Selasa 28 Juli 2025.
Baca Juga /Pemdes Muara Santan Bangun Lapangan Volly,Mendukung Minat dan Bakat Generasi
Perubahan ini biasanya dilakukan karena adanya perubahan regulasi, kondisi desa yang berubah, atau adanya kebutuhan baru yang muncul seperti kopdes merah putih.
Kepala Desa Marga Jaya Misto menyampaikan yang ada di kecamatan padang jaya kabupaten Bengkulu Utara. Desa Marga Jaya memasuki final dalam penyusunan RPJMDesa sesuai intruksi presiden dalam pembentukan komdes.
Rancangan perubahan RPJM Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan dan persetujuan BPD.
“Ia Musdes Kopdes diadakan untuk membahas dan menyepakati perubahan RPJM Desa. Musdes ini, melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya Musyawarah Desa (Musdes) memegang peranan penting dalam proses perubahan ini, sebagai wadah untuk membahas dan menyepakati perubahan yang dilakukan. Sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait kopdes merah putih sesuai dengan instruksi presiden.
“Ia Sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait kopdes merah putih sesuai dengan instruksi presiden. Perubahan Regulasi Perubahan Undang-Undang atau peraturan terkait desa dapat mengharuskan desa untuk menyesuaikan RPJM Desanya.(Adv)
Redaksi Yudianto














