Example floating
Example floating
Example 728x250
Potret Desa

Pemerintah Desa Tanjung Harapan Melaksanakan Penyuluhan Kilas

93
×

Pemerintah Desa Tanjung Harapan Melaksanakan Penyuluhan Kilas

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Kilas

JEJAKAKTUAL.COM – Pemerintah Desa Tanjung Harapan, kecamatan Padang Jaya, kabupaten Bengkulu utara, provinsi Bengkulu. Melaksanakan Penyuluhan kilas (keluarga indonesia lindungi anak dari kekerasan seksual). Di aula kantor Desa Tanjung Harapan pada hari Kamis 21/08/2025.

Acara Penyuluhan kilas (keluarga indonesia lindungi anak dari kekerasan seksual) ini. Menghadirkan Pokja 1 Tp PKK kabupaten Bengkulu Utara, Sebagai Narasumber, yang didampingi oleh camat Padang Jaya Soini, dan kepala desa Tanjung Harapan Hariyanto.

Dalam Arahannya ketua pokja1 Tp PKK Bengkulu utara, Ny Panca Erna, mewakili Ketua Tp PKK kabupaten Ny, Meita Elita Arie, menyampaikan beberapa hal tentang perlindungan serta larangan pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak.

> Bentuk Perlindungan Hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi.

> Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung.

> Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak.

3. Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bentuk perlindungan anak berdasarkan UU perlindungan anak tertulis dalam:

> Pasal 13 ayat 1, bahwa selama anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.

> Pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

> Pasal 16 ayat:

(1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan

(3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Dari UU ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dengan eprtimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun.

4. Perlindungan Hukum Secara Preventif

Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. Dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.

Banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di dalam lingkungan keluarga karena kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. Anak sering kali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga.

5. Perlindungan Hukum Secara Represif

Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh undang-undang kepada warganya. Undang-undang yang telah dijelaskan di atas merupakan contoh dari perlindungan hukum secara represif.

Hadir dalam acara ini Pokja 1 Tp PKK kabupaten Bengkulu Utara, camat Padang Jaya, Kepala desa Tanjung Harapan, Ketua dan Anggota Tp PKK Desa Tanjung Harapan, ketua dan anggota Tp PKK Desa Tambak Rejo, ketua dan anggota Tp PKK Desa Marga sakti, serta tamu undangan lainnya.(Adv)

Redaksi – Yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *