Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Revitalisasi SMKN 9 BU Senilai Rp1 Miliar Disorot, Abaikan K3 dan Asal-asalan

67
×

Revitalisasi SMKN 9 BU Senilai Rp1 Miliar Disorot, Abaikan K3 dan Asal-asalan

Sebarkan artikel ini

JEJAKAKTUAL. COM- BENGKULU UTARA , Proyek Revitalisasi di `SMKN 9 Bengkulu Utara` yang bersumber dari `APBN` melalui `DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK` kini disorot warga.

Pekerjaan bangunan tersebut terbilang bernilai `Rp 1.008.230.000` atau Satu Miliar Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah, sesuai papan informasi proyek. Lokasinya berada di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih.

Dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara `Swakelola` oleh SMKN 9 Bengkulu Utara ini, diduga terjadi pelanggaran terkait keselamatan kerja.

Warga menilai tidak disiapkannya kelengkapan `K3` atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh pihak sekolah.

“Memang ada dugaan tidak disiapkan oleh kepala sekolah kelengkapan K3 keselamatan tersebut, karena ingin keuntungan lebih banyak,” ujar salah seorang warga.

Diduga bangunan yang dibangun tersebut melanggar beberapa aturan:
1. `UU No. 1 Tahun 1970` tentang Keselamatan Kerja
2. `UU No. 2 Tahun 2017` tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan kewajiban penerapan K3
3. `Permen PUPR No. 5 Tahun 2014` tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 `SMK3` di bidang pekerjaan umum

Warga juga khawatir jika untuk K3 saja tidak disediakan, maka dikhawatirkan pada material bangunan dan pelaksanaannya juga asal-asalan.

“Kalau begitu dengan nilai kecil juga tidak disediakan berarti di bangunan tersebut perlu diselidiki oleh aparat berwenang. Bisa saja materialnya juga tidak sesuai dengan RAB, dan bangunan juga asal-asalan,” lanjut warga.

Atas hal tersebut, warga meminta `Dinas Pendidikan` dan `Dinas terkait` agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah tersebut yang membiarkan pekerja bekerja tanpa standar keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak `Kepala SMKN 9 Bengkulu Utara`, `Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu`, dan `Direktorat SMK Kemendikdasmen` belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap `Aparat Penegak Hukum` dan `Inspektorat` segera melakukan peninjauan dan audit lapangan untuk memastikan pekerjaan revitalisasi tersebut sesuai standar, RAB, dan aturan K3 yang berlaku

Redaksi -yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *