Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Bengkulu Utara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika,

193
×

Polres Bengkulu Utara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika,

Sebarkan artikel ini

JEJAKAKTUAL COM- Satresnarkoba Polres BENGKULU UTARA mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 10,59 gram.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali mengatakan, tujuh kasus tersebut diungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Kota Arga Makmur, Pinang Raya, dan Ketahun.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial JS, MS, RN, MN, RS, BH, dan DA.

“Dari tujuh kasus yang kita ungkap, ada tujuh tersangka yang diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKBP Bakti Kautsar Ali dalam pers rilis, Jumat (4/9).

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, jumlah terbesar ditemukan dari tersangka RN. Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat mencapai 9,36 gram.

Selain sabu, penyidik turut mengamankan satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik pack bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Pengungkapan ini juga membongkar pola transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka. Salah satunya menggunakan aplikasi WhatsApp dan pembayaran melalui transfer bank.

Setelah pembayaran diterima, tersangka tidak selalu bertemu langsung dengan pembeli. Petunjuk pengambilan sabu justru dikirim melalui foto atau gambar yang menunjukkan lokasi barang disimpan.

“Setelah pembayaran dilakukan, tersangka memberikan foto atau gambar yang berisi petunjuk lokasi pengambilan barang kepada pembeli,” jelas Bakti.

Dengan pola tersebut, transaksi dapat berlangsung tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Polisi juga menemukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD, yakni tersangka dan pembeli bertemu secara langsung.”

Dari tujuh tersangka yang diamankan, polisi mencatat dua diantaranya merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Kedua residivis tersebut adalah RN dan BH.

“Terdapat dua tersangka yang merupakan residivis,” tambah Kapolres.

Sementara itu, dari total 10,59 gram sabu yang disita, polisi memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi digunakan oleh sekitar 125 orang.

Perkiraan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lebih dari 10 orang.

Para tersangka kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun,” tandas Kapolres.

 

 

Redaksi -yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *