JEJAKAKTUAL .COM -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah diduga memungut biaya kepada para siswa tanpa dasar aturan yang sah.
Baca Juga
Pemerintah Desa Durian Amparan Gelar Musdes RKPD
Berdasarkan informasi yang diterima, besaran biaya yang dipungut berbeda untuk setiap tingkatan kelas,
Siswa kelas I hingga dipungut sebesar Rp76.000 per anak;
Siswa kelas 2 dipungut sebesar Rp41.000 per anak.
Pemungutan ini dinilai memberatkan masyarakat dan diduga tidak memiliki dasar peraturan resmi maupun izin dari instansi terkait.
Baca Juga
SMAN 2 Arga Makmur melepas siswa-siswi Angkatan 2026
Masyarakat meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara agar segera meninjau dan menindaklanjuti laporan ini. Diperlukan penelusuran fakta secara transparan, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pemungutan, serta penegakan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca Juga
Pemerintah Rama Agung Ucapkan Terima Kasih Bupati
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala Sekolah maupun pihak terkait di SDN 10 Bengkulu Utara.(**)
Redaksi -yudianto














