JEJAKAKTUAL.COM – Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap menghadiri rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rabu (06/12/2023).
Paripurna dipimpin oleh wakil ketua dua DPRD Herliyanto, S Ip di hadri wakil Bupati Arie S Adinata, SE.MAp kepala OPD dan FKPD, dengan agenda tentang raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan raperda badan penanggulangan bencana alam.Rabu (6/12/2023).
Persetujuan, disampaikan juru bicara ke- 7 fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terhadap Raperda yang dibahas.
Fraksi Gerindra dengan juru bicara Hasdiansyah menyampaikan, pemerintah menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran yang strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan,”ujarnya
Sementara Waka II Herliyanto,S.IP menyampaikan akhirnya seluruh fraksi – fraksi Dewan menyetujui Raperda tentang perubahan Peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemerintahan desa dan pengangkatan perangkat desa dan raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,”ujar Waka II DPRD BU.
“Ia akhir Fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui kedua raperda itu menjadi Perda Pemerintah Daerah Bengkulu Utara,”ujar Herliyanto(Yudianto)
Redaksi -Doy














