JEJAKAKTUAL.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agenda nota pengantar dua raperda Bupati Bengkulu utara dalam hal ini di sampaikan wakil bupati Arie Septia Adinata,SE.MAp.
Rapat paripuna dua raperda ini, di pimpin lasung ketua DPRD Bengkulu utara Sonti Bakara, wkil ketua I Juhaili,S,Ip Wakil ketua dua Herliyanto,S.Ip,sekretaris Dewan Dra Evi Fitriani hadir kepala OPD dan FKPD serta tamu undangan lainya bertempat di latai II ruang rapat paripurna DPRD.Senin (13/11/2023).
Wakil Bupati Arie Septia Adinata,SE.MAp. dalam penyampaianya. Raperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhetian perangkat Desa. Raperda tentang penangulangan bencana daerah dan penyerahan dua draf oleh bupati yang diserahkan wakil bupai ke pimpinan DPRD kabupaten bengkulu utara.
“Iya berdasarkan pasal 63 dan pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018.
Usulan dua Rancangan peraturan daerah yang pertama Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan pemberhentian perangkat desa.
Kedua Rancangan peraturan Kabupaten Bengkulu Utara tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara seperti kita ketahui bersama bahwa mereka bisa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu Kepala Desa.
“Iya dengan dua raperda yang di sampaikan di paripurna ini, dia berharap dengan waktu yang sikat ini, kepada dewan yang terhormat dapat membahsanya dengan harapan ini nati dapat di jadikan perda.(ADV/Yudianto)
Redaksi – Doy














