Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengenai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian:

347
×

Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengenai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian:

Sebarkan artikel ini

JEJAK AKTUAL.COM -​Tempat: Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara (di rumah Sdra Bagus alias Agus).
​Korban: Sdra Iwan (meninggal dunia). Informasi Kejadian
​Waktu: Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

​Dasar Hukum: Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026.

​Kronologi Singkat
​Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis.

​Terduga Pelaku dan Peran
​Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki yang ditangkap di rumah Sdra Ponco, Desa Air Sebayur:

​Gondriyadi (GN): Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.

​Rubitson (RB): Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.

​Dedi Erwanto (DI): Memulai keributan dan melakukan pemukulan.
​Sandoko Purwadi (SP): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam.

​M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.

​Modus Operandi dan Barang Bukti

​Modus: Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah Sdra Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.
​Barang Bukti: Diamankan satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.

​Proses Hukum

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara

​Informasi Kejadian
​Waktu: Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
​Tempat: Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara (di rumah Sdra Bagus alias Agus).
​Korban: Sdra Iwan (meninggal dunia).

​Dasar Hukum: Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026.

​Kronologi Singkat
​Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis.

​Terduga Pelaku dan Peran
​Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki yang ditangkap di rumah Sdra Ponco, Desa Air Sebayur:

​Gondriyadi (GN): Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.

​Rubitson (RB): Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.

​Dedi Erwanto (DI): Memulai keributan dan melakukan pemukulan.
​Sandoko Purwadi (SP): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam.

​M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.

​Modus Operandi dan Barang Bukti

​Modus: Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah Sdra Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.
​Barang Bukti: Diamankan satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara

Redaksi -yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *