JEJAK AKTUAL.COM -Tempat: Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara (di rumah Sdra Bagus alias Agus).
Korban: Sdra Iwan (meninggal dunia). Informasi Kejadian
Waktu: Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dasar Hukum: Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis.
Terduga Pelaku dan Peran
Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki yang ditangkap di rumah Sdra Ponco, Desa Air Sebayur:
Gondriyadi (GN): Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.
Rubitson (RB): Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.
Dedi Erwanto (DI): Memulai keributan dan melakukan pemukulan.
Sandoko Purwadi (SP): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam.
M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus: Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah Sdra Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.
Barang Bukti: Diamankan satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.
Proses Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara
Informasi Kejadian
Waktu: Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Tempat: Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara (di rumah Sdra Bagus alias Agus).
Korban: Sdra Iwan (meninggal dunia).
Dasar Hukum: Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis.
Terduga Pelaku dan Peran
Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki yang ditangkap di rumah Sdra Ponco, Desa Air Sebayur:
Gondriyadi (GN): Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.
Rubitson (RB): Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.
Dedi Erwanto (DI): Memulai keributan dan melakukan pemukulan.
Sandoko Purwadi (SP): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam.
M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus: Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah Sdra Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.
Barang Bukti: Diamankan satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara
Redaksi -yudianto














