Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraHukum dan Kriminal

Satreskrim Polres ,Bengkulu Utara Release kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian.

248
×

Satreskrim Polres ,Bengkulu Utara Release kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Sebarkan artikel ini

JEJAK AKTUAL COM– Kepolisian Resor Polres Bengkulu Utara pres release kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian. LP/B/14/I/2025/SPKT/Polres Bengkulu Utara/polda Bengkulu 27 januari 2025.

Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana, Yang terjadi pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 antara Pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 04.30 Wib, di Gang Rajawali Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto,S.I.K melalui kasat Reskrim  Iptu Rizky Dwi Cahyo di dampingi kasi Humas Iptu Eri Andra, kasat reskrim menjelaskan pres release 9 kasus dugaan Tindak Pidana diantaranya Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka Prasetyo Sanjaya.

Telah melakukan pencurian di rumah Edi Sutikno Alias Sutek Bin Imam  Arbuna (Alm) yang beralamatkan di Gang Rajawali Kelurahan Purwodadi Kecamatan  Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Atas perbuatan diduga pelaku Prasetyo Andi Sanjaya (19 tahun laki-laki), korban Edi Sutikno mengalami kerugian jutaan rupiah dan tersangka bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan di Rutan Polres Bengkulu Utara.

“Ya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana pihak penyidik telah mengirimkan Berkas Perkara ( Tahap I ) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,”kata Rizky Dwi Cahyo

Redaksi -yudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *