JEJAKAKTUAL.COM -SMPN 67 bersama desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih kabupaten bengkulu utara melaksanakan rapat koordinasi (Sosialisasi) larangan anak sekolah membawa kendaraan bermotor.
Baca Juga/ Pemerintah Desa Suka Rami MusrenbangDesa RKPDes Tahun 2027
Kepala Sekolah SMPN 67, Sucipno, S.Pd melalui Kades Gembung Raya, Suparno kepada media menjelaskan bawah pihak sekolah dan desa, mengelar sosialisasi larangan Siswa dan siswi Larangan Siswake sekolah tidak menggunakan kendaraan. Ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edran (SE) Dispendik Bengkulu Utara.
Baca Juga / TMMD ke 126 Kodim 0423 Bengkulu Utara Resmi Dibuka Oleh Bupati
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menekan angka pelanggaran lalu lintas karena pelajar sering tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),”ujarnya.
Sosialisasi bertempat di aula SMPN 67 dihadiri oleh seluruh dewan guru dan wali Murid dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 SMPN 67 BU, serta pihak desa, kegiatan ini, dilakukan melalui surat Edaran dari pemerintah dalam hal ini Surat Edaran (SE) Dispendik Bengkulu Utara.
Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan membangun kedisiplinan dan kebersamaan, menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini, serta mendorong interaksi sosial antar siswa melalui berjalan kaki bersama.
“Ia Alhamdulillah hasil kesepakatan dewan guru dan wali murid, disepakati siswa siswi tidak di perbolehkan membawa kendaraan ke sekolah,”kata kades Suparno.Selasa 28 Oktober 2025.(ADV)
Redaksi – Yudianto














